PENGUMUMAN DAFTAR ULANG/REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU JALUR SPAN-PTKIN TAHUN 2022

Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerima Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022, calon mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan berikut. Informasi lebih lanjut dapat didownload di bawah ini.

UNDUH PENGUMUMAN

Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN Tahun 2022, calon mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo diwajibkan melakukan daftar ulang/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut.

 

  1. DAFTAR ULANG/REGISTRASI
  2. Daftar ulang/registrasi secara online dilaksanakan pada tanggal 18 April – 06 Mei 2022 melalui laman                 https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php , dengan ketentuan :
    1. User 14 digit : 2201+ Nomor Pendaftaran SPAN-PTKIN (Contoh : 22010041823xxx)
    2. Password : NIK
  3. Peserta yang dinyatakan lulus SPAN-PTKIN Tahun 2022 wajib melakukan update data pribadi dan mengunggah berkas lamaran.
  4. Berkas yang harus dipersiapkan berupa file jpeg atau pdf, ukuran maksimal masing-masing file adalah 500 kb, terdiri dari :
    1. Pas Foto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4;
    2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/Surat keterangan meninggal meninggal dari rumah sakit bagi yang terdampak covid;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu/Akta Kematian/Surat keterangan meninggal meninggal dari rumah sakit bagi yang terdampak covid;
    4. Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
    5. Slip Gaji Ibu/Surat Keterangan penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
    6. Foto Kartu Keluarga/Ijazah Terakhir Ayah
    7. Foto Kartu Keluarga/Ijazah Terakhir Ibu
    8. Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu sejenisnya;
    9. Foto rumah tampak depan (landscape);
    10. Foto Sepeda motor tampak plat polisinya (landscape)/Surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
    11. Foto Sepeda mobil tampak plat polisinya (landscape)/Surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda mobil;
    12. Struk pembayaran rekening Listrik/Struk bukti Pembelian Token Listrik PLN Prabayar.
  5. Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen :
    1. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (Unggah file foto KTP Ayah/Akta kematian/Surat keterangan kematian;
    2. Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ibu (Unggah file foto KTP Ibu/Akta kematian/Surat keterangan kematian;
    3. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (Unggah slip gaji/Surat keterangan penghasilan dari desa)
    4. Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ibu (Unggah slip gaji/Surat keterangan penghasilan dari desa)
    5. Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ayah);
    6. Mengisi data pendidikan terakhir Ibu (unggah kartu keluarga (KK)/Ijazah terakhir Ibu);
    7. Mengisi data kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu sejenisnya (Unggah Foto Kartu);
    8. Mengisi data kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto rumah tampak depan (landscape));
    9. Mengisi data kepemilikan sepeda motor orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor);
    10. Mengisi data kepemilikan sepeda mobil orang tua (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda mobil);
    11. Mengisi data kepemilikan dan daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk bukti pembelian token Listrik PLN Prabayar/Surat keterangan dari Desa);

 

  1. PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

Kelengkapan berkas data pribadi sesuai dengan persyaratan tersebut diatas, yang diunggah di laman  https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php , akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa (Penerima Program KIPK/UKT 1/UKT 2/UKT 3/UKT 4/UKT 5). Besaran UKT masing-masing calon mahasiswa akan diumumkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 melalui laman https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php .

 

  1. PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada tanggal 23 Mei – 24 Juni 2022 melalui Virtual Account BNI. Petunjuk tata cara pembayaran UKT dapat dilihat pada laman https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php .

 

  1. LAIN-LAIN
    1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
    2. Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang/registrasi dan tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri;
    3. Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang/registrasi, maka akan diumumkan di kemudian hari melalui laman https://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php .
    4. Hal-hal yang tercantum dalam pengumuman, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN

Author

About Me

Prodi Tadris Ilmu Pengetahuan Alam

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Recent Posts

Our Videos